Memahami Akuntansi mudharabah dan Pengaruhnya Dari Perspektif Islam

Akuntansi mudharabah merupakan kemitraan dalam keuntungan antara modal dan pekerjaan. Hal ini dilakukan antara pemegang rekening investasi sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai mudarib.

Akuntansi mudharabah

 

Bank syariah memberikan kesediaannya untuk menerima dana pemegang jumlah investasi, pembagian keuntungan sebagaimana disepakati kedua belah pihak, dan kerugian yang ditanggung oleh penyedia dana. Kecuali jika mereka melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap kondisi yang disepakati oleh bank syariah. Dalam kasus terakhir kerugian seperti itu akan ditanggung oleh bank syariah.

Penjelasan Mengenai Akad Mudharabah

Dalam model teoritis perbankan Islam, Mudharabah telah mengemukakan sebuah teknik yang akan menjadi dasar bagi pengorganisasian sektor perbankan komersial Islam. Dalam praktik perbankan syariah yang sebenarnya, Mudharabah belum banyak membuat kemajuan di sisi aset neraca, meskipun di sisi kewajiban bank-bank Islam Mudharabah menerima dana di rekening investasi.

Muhdarabah kebanyakan diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai pembagian keuntungan dan kerugian. Tidak ada pembagian kerugian dalam kontrak Mudharabah. Berbagi keuntungan dan kerugian adalah deskripsi yang lebih akurat tentang kontrak Musharaka. Kontrak Mudharabah lebih kepada diwakili oleh pembagian keuntungan Mudharabah.

Hal ni menjelaskan kontrak Islam dimana satu pihak memasok uang dan yang lainnya memberikan manajemen untuk melakukan perdagangan tertentu. Pihak yang memasok modal disebut pemilik modal. Pihak lain disebut sebagai pekerja atau agen yang menjalankan bisnis.

Pengakuan Pada Waktu Kontrak Pada Akuntansi mudharabah

Investasi awal di Mudharaba diakui saat dibayarkan ke Mudarib atau ditempatkan di bawah disposisi dan disajikan sebagai Pembiayaan Mudharabah. Memasukkan modal disetor secara angsuran dan setiap angsuran diakui pada saat dibayarkan. Dalam hal pembayaran modal Mudharabah bergantung pada terjadinya suatu peristiwa, maka modal Mudharabah harus diakui saat dibayarkan.

Investasi Awal Mudharabah

Jika modal yang diberikan dibayar secara tunai, maka diukur dengan jumlah yang dibayarkan atau jumlah ditempatkan di bawah disposisi Mudarib. Jika modal diberikan dalam bentuk aset non-moneter, dilaporkan sebagai "aset non-moneter".

Modal disetor diukur pada nilai wajar aset dan selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai laba atau rugi. Biaya yang dikeluarkan tidak dianggap sebagai bagian dari modal Mudharabah, kecuali jika disetujui oleh kedua belah pihak.

Pengenalan Investasi Awal Mudharabah

Disajikan sebagai Pembiayaan Mudharabah Dalam Laporan Keuangan Dibayar atau disediakan dalam bentuk aset. Modal dapat dibayar penuh atau dapat dibayar dengan angsuran. Bisa termasuk biaya yang dibayarkan, jika disetujui oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Pembiayaan Mudharabah dikurangi pembayaran dikurangi kerugian yang terjadi. Piutang keuntungan akan ditampilkan secara terpisah.

Profit dan Kerugian Pada Akuntansi mudharabah

Setiap kerugian pada awal kerja akan ditanggung oleh Bank Syariah. Jika kerugian terjadi setelah dimulainya pekerjaan, maka hal itu tidak akan mempengaruhi pengukuran modal Mudharabah. Laba atau rugi atas transaksi yang dimulai dan berakhir pada periode keuangan yang sama diakui pada saat likuidasi Mudharabah.

Bagian keuntungan dari Bank Islam atas pembiayaan Mudharabah yang berlanjut selama lebih dari satu periode keuangan diakui sejauh mana distribusi keuntungan. Kesimpulannya, Akuntansi mudharabah adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak: satu yang menyediakan '100 persen modal' untuk proyek tersebut dan pihak lain yang dikenal sebagai 'Mudarib' yang menggunakan keterampilan kewirausahaannya untuk mengelola proyek tersebut. Keuntungan yang timbul dari proyek didistribusikan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan.

Setiap kerugian yang diakibatkan ditanggung oleh penyedia modal. Penyedia modal tidak memiliki kendali atas pengelolaan proyek

Sumber: https://www.akuntansipendidik.com/

Memahami Akuntansi mudharabah dan Pengaruhnya Dari Perspektif Islam